Persyaratan

Persyaratan Berperkara

1. Buku Nikah asli/Duplikat milik suami /milik istri
2. KTP Pemohon/Penggugat
3. Surat Keterangan kepala Desa tentang Isteri/Suami yang telah pergi dari desa tersebut dan tidak diketahui tempat tinggalnya. (alamat Goib)
4. Lampirkan fotokopi KK
5. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 Tahun 2022, Dalam Upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukar perceraian maka :
1) Perkara perceraian dengan alasan suami/istri tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir dan/atau batin, hanya dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri tidak melaksanakan kewajibannya setelah minimal 12 (dua belas) bulan, atai
2) Perkara Perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan.

Ket. :
- Semua persyaratan di Foto Kopi 1xukuran kertas A4 dan ditata sesuai dengan nomor urutan.
- Semua persyaratan yang telah di FotoKopi selanjutnyadi naseglend ke kantor pos dengan di tempel materai 10 ribu serta stempel kantor Pos.
- Untuk KTP. (Fotokopinya atas bawah tanpa dipotong)
- Saat persidangan KTP Asli harap dibawa.
- Pendaftar harus mengajukan surat gugatan/permohonan (file maupun cetak) ke petugas pendaftaran, apabila kesulitan membuatnya bisa dibantu POSYANKUM secara gratis.
- Kurang jelas silahkan bertanya ke petugas Informasi.

1. KTP Penggugat
2. Akta cerai Penggugat
3. Akta Kelahiran anak-anak
4. Surat keterangan gaji/struk gaji/Penghasilan Penggugat
5. Bukti hak milik dari Penggugat

Ket. :
- Semua persyaratan di Foto Kopi 1x ukuran kertas A4 dan ditata sesuai dengan nomor urutan.
- Semua persyaratan yang telah di FotoKopi selanjutnyadi naseglend ke kantor pos dengan di tempel materai 10 ribu serta stempel kantor Pos.
- Untuk KTP. (Fotokopinya atas bawah tanpa dipotong)
- Saat persidangansemua berkas asliharap dibawa.
- Pendaftar harus mengajukan surat gugatan/permohonan (file maupun cetak) ke petugas pendaftaran, apabila kesulitan membuatnya bisa dibantu POSYANKUM secara gratis.
- Kurang jelas silahkan bertanya ke petugas Informasi.

1. KTP suami istri sebagai (Pemohon I dan Pemohon II)
2. KK suami istri sebagai (Pemohon I dan Pemohon II)
3. Buku Nikah (Pemohon I dan Termohon II)
4. Akta Kelahiran anak / Ijazah bila belum memiliki akta kelahiran
5. Akta kematian/Surat ketrangan Kematian dari Desa/Kelurahan jika salah satu Pemohon telah meninggal dunia
6. Surat Keterangan Ghoib dari Kepala Desa setempat jika salah satu Pemohon tidak diketahui alamatnya dengan jelas
7. Akta Cerai jika salah satu Pemohon sudah bercerai

Ket. :
- Semua persyaratan di Foto Kopi 1x ukuran kertas A4 dan ditata sesuai dengan nomor urutan.
- Semua persyaratan yang telah di FotoKopi selanjutnyadi naseglend ke kantor pos dengan di tempel materai 10 ribu serta stempel kantor Pos.
- Untuk KTP. (Fotokopinya atas bawah tanpa dipotong)
- Saat persidangansemua berkas asliharap dibawa.
- Pendaftar harus mengajukan surat gugatan/permohonan (file maupun cetak) ke petugas pendaftaran, apabila kesulitan membuatnya bisa dibantu POSYANKUM secara gratis.
- Kurang jelas silahkan bertanya ke petugas Informasi.

1. KTP para Pemohon
2. KK para Pemohon
3. Buku Nikah (bila yang meninggal dunia suami /isteri)
4. Akta Kelahiran semua ahli waris/ (setidak-tidaknya ijazah)
5. Akta Kematian / Surat Keterangan kematian dari Kepala Desa/Kelurahan
6. Surat keterangan waris dari kelurahan/Desa setempat di ketahui Camat.
7. Bukti hak milik dari pewaris/Almarhumyang akan diwariskan (seperti sertifikat, buku rekening/tabungan deposito, BPKB dll).

Ket. :
- Semua persyaratan di Foto Kopi 1xukuran kertas A4 dan ditata sesuai dengan nomor urutan.
- Semua persyaratan yang telah di FotoKopi selanjutnyadi naseglend ke kantor pos dengan di tempel materai 10 ribu serta stempel kantor Pos.
- Untuk KTP. (Fotokopinya atas bawah tanpa dipotong)
- Saat persidangansemua berkas asliharap dibawa.
- Pendaftar harus mengajukan surat gugatan/permohonan (file maupun cetak) ke petugas pendaftaran
- Kurang jelas silahkan bertanya ke petugas Informasi.

1. Pemohon telah cukup umur perkawinan (lebih dari 20 tahun)
2. KTP, KK Pemohon
3. Akta Kelahiran Pemohon (Bila Pemohon bersetatus perawan)
4. KK orang tua Pemohon (Bila wali ayah kandung)
5. KTP wali nikah Pemohon (Bila wali selain ayah kandung)
6. Akta cerai Pemohon (Bila Pemohon bersetatus janda cerai)
7. Akta kematian suami/surat keterangan kematian suami Pemohon (Bila Pemohon bersetatus janda cerai mati)
8. Surat Penolakan dari KUA

Ket. :
- Semua persyaratan di Foto Kopi 1x ukuran kertas A4 dan ditata sesuai dengan nomor urutan.
- Semua persyaratan yang telah di FotoKopi selanjutnyadi naseglend ke kantor pos dengan di tempel materai 10 ribu serta stempel kantor Pos.
- Untuk KTP. (Fotokopinya atas bawah tanpa dipotong)
- Saat persidangansemua berkas asliharap dibawa.
- Pendaftar harus mengajukan surat gugatan/permohonan (file maupun cetak) ke petugas pendaftaran, apabila kesulitan membuatnya bisa dibantu POSYANKUM secara gratis.
- Kurang jelas silahkan bertanya ke petugas Informasi.

1. KTP Pemohon (calon wali)
2. KK Pemohon
3. Buku Nikah (bila yang meninggal dunia suami /isteri)
4. Akta Kelahiran / (setidak tidaknya ijazah)
5. Akta Kematian / Surat Keterangan kematian dari Kepala Desa/Kelurahan
6. Bukti hak milik berkaitan dengan permohonan (sertifikat, rek tabungan, BPKB, dll)

Ket. :
- Semua persyaratan di Foto Kopi 1xukuran kertas A4 dan ditata sesuai dengan nomor urutan.
- Semua persyaratan yang telah di FotoKopi selanjutnyadi naseglend ke kantor pos dengan di tempel materai 10 ribu serta stempel kantor Pos.
- Untuk KTP. (Fotokopinya atas bawah tanpa dipotong)
- Saat persidangansemua berkas asli harap dibawa.
- Pendaftar harus mengajukan surat gugatan/permohonan (file maupun cetak) ke petugas pendaftaran, apabila kesulitan membuatnya bisa dibantu POSYANKUM secara gratis.
- Kurang jelas silahkan bertanya ke petugas Informasi.

1. KTP suami dan istri (orang tua anak yang kurang umur) atau wali yang sah sebagai (Pemohon I dan Pemohon II)
2. Buku Nikah Orang tua anak yang kurang umur
3. KKorang tua/wali anak yang kurang umur sebagai (Pemohon I dan Pemohon II)
4. KTP/Akta Kelahiran kedua calon Pengantin dan KK calon pengantin
5. Ijazah terakhir/ Surat keterangan masih sekolah keduacalon pengantin
6. Akta kematian/Surat keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan (jika salah satu orang tua sudah meninggal dunia)
7. Surat Keterangan Ghoib dari Kepala Desa setempat (jika salah satu orang tua tidak diketahui alamatnya dengan jelas)
8. Akta Cerai (jika salah satu orang tua sudah bercerai)
9. Surat Penolakan dari KUA tempat dilangsungkan pernikahan.
10. Surat Keterangan Dokter ( sehat dan layak menikah untuk kedua calon pengantin pria dan wanita )
11. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Ket. :
- Semua persyaratan di Foto Kopi 1xukuran kertas A4 dan ditata sesuai dengan nomor urutan.
- Semua persyaratan yang telah di FotoKopi selanjutnyadi naseglend ke kantor pos dengan di tempel materai 10 ribu serta stempel kantor Pos.
- Untuk KTP. (Fotokopinya atas bawah tanpa dipotong)
- Saat persidangansemua persyaratan asli harap dibawa.
- Pendaftar harus mengajukan surat gugatan/permohonan (file maupun cetak) ke petugas pendaftaran, apabila kesulitan membuatnya bisa dibantu POSYANKUM secara gratis.
- Saat persidangan harap menghadirkan kedua orang tua/wali beserta anak dan calon suami/istri beserta kedua orang tuanya/wali dan dua orang saksi.
- Kurang jelas silahkan bertanya ke petugas Informasi.

1. KTP suami istri sebagai (Pemohon I dan Pemohon II)
2. KK suami istri sebagai (Pemohon I dan Pemohon II)
3. Akta Kelahiran anak / Ijazah bila belum memiliki akta kelahiran Bila sudah dikaruniai anak.
4. Surat keterangan dari KUA. Tentang pernikahan (Pemohon I dan Pemohon II) yang belum pernah tercatat.
5. Surat keterangan dari Kepala Desa belum pernah berpisah (Pemohon I dan Pemohon II).

Ket. :
- Semua persyaratan di Foto Kopi 1x ukuran kertas A4 dan ditata sesuai dengan nomor urutan.
- Semua persyaratan yang telah di FotoKopi selanjutnyadi naseglend ke kantor pos dengan di tempel materai 10 ribu serta stempel kantor Pos.
- Untuk KTP. (Fotokopinya atas bawah tanpa dipotong)
- Saat persidangansemua berkas asliharap dibawa.
- Pendaftar harus mengajukan surat gugatan/permohonan (file maupun cetak) ke petugas pendaftaran, apabila kesulitan membuatnya bisa dibantu POSYANKUM secara gratis.
- Kurang jelas silahkan bertanya ke petugas Informasi.

1. SIAP MEMBAWA SURAT GUGAT SENDIRI
2. KTP Penggugat
3. Akta cerai
4. Bukti hak milik :
a. Harta bergerak ( seperti perabot rumah tangga, kendaraan, rek tabungan,dll)
b. Harta tidak bergerak (seperti sertifikat, Buku C Desa, akta jual beli/kwitansi. dll)

Ket. :
- Semua persyaratan di Foto Kopi 1xukuran kertas A4 dan ditata sesuai dengan nomor urutan.
- Semua persyaratan yang telah di FotoKopi selanjutnyadi naseglend ke kantor pos dengan di tempel materai 10 ribu serta stempel kantor Pos.
- Untuk KTP. (Fotokopinya atas bawah tanpa dipotong)
- Saat persidangan KTP Asli harap dibawa.
- Pendaftar harus mengajukan surat gugatan/permohonan (file maupun cetak) ke petugas pendaftaran, apabila kesulitan membuatnya bisa dibantu POSYANKUM secara gratis.
- Kurang jelas silahkan bertanya ke petugas Informasi.

1. KTP (ayah ibu angkat ) sebagai (Pemohon I dan Pemohon II)
2. KK (kartu Keluarga) (ayah ibu angkat ) sebagai (Pemohon I dan Pemohon II)
3. KTP (ayah ibu kandung ) dari anak yang mau diangkat
4. KK (kartu Keluarga) (ayah ibu kandung ) dari anak yang mau diangkat
5. Buku Nikah (ayah ibu angkat ) sebagai (Pemohon I dan Pemohon II)
6. Buku Nikah (ayah ibu kandung ) dari anak yang mau diangkat
7. Akta Kelahiran anak yang mau diangkat
8. Surat keterangan Dokter (ayah ibu angkat ) sebagai (Pemohon I dan Pemohon II)
9. Surat keterangan penghasilan dari kepala desa (ayah ibu angkat ) sebagai Pemohon I dan Pemohon II
10. Surat keterangan kelakuan baik dari Kepolisian (ayah ibu angkat ) sebagai Pemohon I dan Pemohon II
11. Surat persetujuan /pernyataan penyerahan anak dari (ayah ibu kandung ) dari anak yang mau diangkat
12. Surat keterangan dari DINAS SOSIAL dan surat pernyataan dari ayah ibu kandung bahwa anaknya telah diangkat oleh Pemohon I dan Pemohon II.

Ket :
- Semua persyaratan di Foto Kopi 1x ukuran kertas A4 dan ditata sesuai dengan nomor urutan.
- Semua persyaratan yang telah di FotoKopi selanjutnyadi naseglend ke kantor pos dengan di tempel materai 10 ribu serta stempel kantor Pos.
- Untuk KTP. (Fotokopinya atas bawah tanpa dipotong)
- Saat persidangan KTP Asli harap dibawa.
- Pendaftar harus mengajukan surat gugatan/permohonan (file maupun cetak) ke petugas pendaftaran, apabila kesulitan membuatnya bisa dibantu POSYANKUM secara gratis.
- Kurang jelas silahkan bertanya ke petugas Informasi.

1. KTP Pemohon dan Termohon serta KTP. calon istri
2. KK Pemohon dan Termohon
3. Buku Nikah suami dan isteri sebagai (Pemohon dan Termohon)
4. Surat pernyataan dari isteri ke I, II & III tidak keberatan/setuju suami nikah lagi (surat ijin setuju dari isteri-isteri).
5. Surat pernyataan berlaku/bersikap adil dari suami (Pemohon)
6. Surat keterangan Kekayaan/harta Pemohon selama berumah tangga dengan Termohon dari kepala desa/kelurahan tempat tinggal Pemohon dan Termohon.disertai dg alat bukti.
7. Surat keterangan penghasilan Pemohon dari kepala desa/kelurahan tempat tinggal Pemohon dan Termohon.
8. Surat keterangan status calon istri Pemohon dari kelurahan setempat (bagi yang masih perawan)
9. Akta cerai dan/atau surat Kematian suami Calon istri (bagi status janda)
10. Surat Penolakan dari KUA tempat dilangsungkan pernikahan. (N5)

Ket. :
- Semua persyaratan di Foto Kopi 1xukuran kertas A4 dan ditata sesuai dengan nomor urutan.
- Semua persyaratan yang telah di FotoKopi selanjutnyadi naseglend ke kantor pos dengan di tempel materai 10 ribu serta stempel kantor Pos.
- Untuk KTP. (Fotokopinya atas bawah tanpa dipotong)
- Saat persidangansemua berkas asli harap dibawa.
- Pendaftar harus mengajukan surat gugatan/permohonan (file maupun cetak) ke petugas pendaftaran, apabila kesulitan membuatnya bisa dibantu POSYANKUM secara gratis.
- Kurang jelas silahkan bertanya ke petugas Informasi.

1. KTP dan KK Asli
2. Surat Keterangan tempat Tinggal dari Kelurahan (Apabila ganti alamat tingkat kelurahan)
3. Surat Keterangan tempat Tinggal dari Kelurahan (Apabila ganti alamat tingkat kecamatan)
4. Akta Cerai.
5. Surat pernyataan Pengajuan (Form Disiapkan petugas)
6. Surat keterangan Kekayaan/harta Pemohon selama berumah tangga dengan Termohon dari kepala desa/kelurahan tempat tinggal Pemohon dan Termohon.disertai dg alat bukti.

Hitung Panjar Perkara

Services

Hubungi Kami Melalui

Chat

Mulai Percakapan dengan Admin melalui aplikasi Chat Online di halaman web

Whatsapp

Mulai Percakapan dengan Admin melalui Chat Whatsapp

WA Center

Hubungi Kantor Pengadilan Agama Tuban

Pengaduan

Hubungi Pusat Pengaduan PA Tuban melaui call center

Pengaduan

Hubungi Pusat Pengaduan PA Tuban melalui Whatsapp

Instagram

Kunjungi Instagram Pengadilan Agama Tuban

Facebook

Kunjungi Facebook Pengadilan Agama Tuban

E-mail

Kirim E-mail ke Pengadilan Agama Tuban